Delapan dari Dua Belas

Pada Maret 2018, Kabupaten Bintan di Kepulauan Riau punya dua belas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) baru. Semuanya dibangun oleh satuan kerja (satker) air minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan uang negara. Baru empat yang sudah menjadi milik pemerintah kabupaten: SPAM Kawal, SPAM Penaga, SPAM Pegudang, dan SPAM Kuala Sempang. Delapan sisanya masih tercatat sebagai aset pemerintah pusat, karena hibahnya ke kabupaten tertahan di Kementerian Keuangan. Laporan tentang keadaan itu memuat satu kalimat pendek tentang akibatnya: sejumlah SPAM “belum dioperasikan secara maksimal”.

Ini kejadian nyata yang terdokumentasi dalam catatan publik. Batam Pos melaporkannya, lalu situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau memuat ulang laporan itu pada 22 Maret 2018. Kepala Bidang Cipta Karya dinas pekerjaan umum Bintan memberi keterangan singkat soal delapan aset itu: satker dan kementerian “sedang mengurus”.

Ada yang tidak muncul di dalam laporan itu. Tidak ada pipa yang dicuri, tidak ada kontraktor yang meninggalkan pekerjaan, tidak ada angka anggaran yang dipersoalkan. Instalasinya berdiri dan pipanya sudah tertanam. Yang belum berpindah hanyalah berkas: dari meja satu kementerian ke meja kementerian lain, lalu ke meja pemerintah kabupaten. Selama berkas itu belum berpindah, delapan instalasi itu berdiri di wilayah yang tidak sepenuhnya menjadi tanggungan siapa pun.

Cobalah ajukan pertanyaan sehari-hari kepada instalasi seperti itu. Siapa yang membayar listrik pompanya bulan depan? Siapa yang menggali ketika pipa distribusinya pecah? Siapa yang mencatat penyusutannya, supaya suatu hari nanti ada uang untuk menggantinya? Siapa yang menyimpan gambar jalur pipanya, supaya galian proyek lain tidak memotong pipa yang baru ditanam? Untuk aset yang sudah diserahterimakan, setiap pertanyaan itu punya alamat. Untuk aset yang masih “sedang diurus”, alamat itu kabur. Di bagian berikutnya kita akan bertemu satu operator air yang menanggung biaya seperti ini dari tarifnya sendiri, untuk aset yang di atas kertas belum menjadi miliknya.

Kita punya upacara untuk awal dan akhir sebuah proyek. Ada peletakan batu pertama, lalu ada pita yang digunting, prasasti yang ditandatangani, dan foto bersama di depan menara air. Tidak ada upacara untuk saat air pertama kali keluar dari keran rumah yang keseribu. Tidak ada upacara untuk saat sebuah aset masuk ke buku pihak yang akan merawatnya selama puluhan tahun berikutnya. Padahal dua saat itulah yang menentukan apakah uang yang sudah dibelanjakan berubah menjadi layanan, atau berhenti sebagai bangunan.

Bintan bukan kekecualian. Hampir enam tahun kemudian, pada 29 Januari 2024, Presiden menandatangani Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik. Instruksi itu ditujukan kepada enam menteri, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), para gubernur, serta para bupati dan wali kota. Sebagian isinya sudah bisa diduga dari judulnya: siapkan lahan, siapkan anggaran, perluas layanan lewat sambungan rumah. Yang tidak biasa adalah satu langkah administratif yang muncul di empat tempat berbeda.

Menteri PUPR diperintah “melakukan serah terima hasil kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik kepada pemerintah daerah”. Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, masing-masing dalam butirnya sendiri, diperintah “memfasilitasi untuk melakukan percepatan proses serah terima hasil kegiatan”. Para bupati dan wali kota diperintah “menerima, mengoperasikan, dan melakukan pemeliharaan” sistem yang “telah diserahterimakan”.

Perhatikan kata yang dipakai: percepatan proses serah terima. Orang tidak meminta percepatan untuk sesuatu yang sudah berjalan lancar. Sebuah langkah yang di atas kertas hanya berupa berita acara dan tanda tangan ternyata perlu disebut dalam instruksi presiden, untuk tiga menteri dan ratusan kepala daerah sekaligus. Kementerian Keuangan, tempat delapan aset Bintan tertahan pada 2018, kini disebut namanya sebagai salah satu pihak yang harus mempercepat.

Dari dua dokumen itu, yang satu berita daerah dan yang lain instruksi presiden, muncul satu pola.

Proyek air minum dinyatakan selesai ketika fisiknya selesai. Nilainya baru lahir ketika air sampai ke rumah dan asetnya tercatat di pihak yang mengoperasikannya. Di antara dua titik itu ada serah terima, dan hampir tidak ada pihak yang dibayar untuk merapikannya.

Kalimat terakhir itu bukan tuduhan kepada siapa pun. Ia gambaran tentang cara kontrak dan anggaran kita disusun, dan karena itu bisa diubah oleh orang yang menyusunnya. Kalau Anda menulis kerangka acuan kerja (terms of reference) untuk proyek air minum, Anda yang menentukan apa yang dihitung sebagai hasil. Kalau Anda mengelola pinjaman atau hibah, Anda yang menentukan syarat sebelum dana boleh cair. Kalau Anda konsultan pengawas, hasil pemeriksaan Anda yang menjadi dasar berita acara serah terima pertama pekerjaan (provisional hand over, PHO). Kalau Anda kontraktor, berkas yang Anda tinggalkan menentukan apakah operator bisa merawat pekerjaan Anda atau harus menebak-nebak isinya.

Bab ini ditulis untuk kursi-kursi itu, dan pertanyaannya praktis: di mana sambungan antar-pihak bisa dikencangkan sebelum kontrak ditandatangani? Setelah pita digunting, sebagian besar tuasnya sudah dilepas. Kontrak baku pekerjaan konstruksi pemerintah membayar paling sedikit 95 persen harga kontrak pada serah terima pertama, sedangkan tenggat berkas yang dibutuhkan operator, dalam isian bakunya, dihitung sesudah tanggal itu. Klausul-klausul itu akan kita baca satu per satu. Tetapi lebih dulu, ada pertanyaan yang tampak sepele dan ternyata tidak: proyek ini selesai menurut siapa?

Selesai Menurut Siapa

Satu proyek air minum bisa punya beberapa tanggal selesai, dan masing-masing tercatat di dokumen yang berbeda. Ada tanggal berita acara serah terima pertama, ketika kontraktor menyerahkan pekerjaan dan hampir seluruh harga kontrak dibayar. Ada tanggal serah terima akhir pekerjaan (final hand over, FHO), sesudah masa pemeliharaan lewat dan sisa uang atau jaminannya dilepas. Ada tanggal berita acara hibah, ketika aset berpindah dari buku negara ke buku daerah. Lalu ada satu tanggal yang paling penting bagi pelanggan: hari ketika air pertama kali mengalir dari keran rumahnya. Dalam kontrak konstruksi baku, tanggal terakhir ini tidak menjadi syarat pembayaran.

Jarak antara tanggal-tanggal itu bukan jarak waktu semata. Setiap tanggal menandai perpindahan tanggung jawab dari satu pihak ke pihak lain, dan setiap perpindahan adalah sambungan yang bisa longgar.

Tiga sambungan

Rantainya bisa digambar sebagai empat pihak dan satu sambungan fisik terakhir (Gambar 1.1).

flowchart TD
    A["Kontraktor"] -->|"serah terima pertama dan akhir"| B["Pemilik pekerjaan<br/>(satker kementerian)"]
    B -->|"hibah aset negara ke daerah"| C["Pemerintah daerah"]
    C -->|"penyerahan pengoperasian"| D["Operator air"]
    D -->|"jaringan tersier dan sambungan rumah"| E["Keran di rumah pelanggan"]

Gambar 1.1 Rantai dari kontrak ke keran: tiga serah terima antar-pihak dan satu sambungan fisik terakhir

Sambungan pertama ada di antara kontraktor dan pemilik pekerjaan. Kontrak baku mengatur urutannya dengan rapi. Kontraktor meminta serah terima, pengawas memeriksa, dan bila hasilnya sesuai, kedua pihak menandatangani berita acara serah terima pertama. Setelah itu ada masa pemeliharaan, paling singkat enam bulan untuk pekerjaan permanen, sebelum serah terima akhir. Pertanyaannya, apa yang diperiksa? Menurut Syarat-Syarat Umum Kontrak dalam dokumen standar Kementerian PUPR, pemeriksaan dilakukan “terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak”. Ukurannya kontrak, bukan layanan. Instalasi yang dibangun tepat sesuai gambar bisa dinyatakan selesai, walaupun belum setetes air pun sampai ke rumah.

Sambungan kedua ada di antara pusat dan daerah. SPAM yang dibangun dengan anggaran negara tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Di Bintan, jalan yang ditempuh supaya daerah bisa mengoperasikan dan memeliharanya adalah hibah, yang mengubah status aset itu menjadi Barang Milik Daerah (BMD). Di sambungan inilah delapan SPAM Bintan tertahan. Inpres 1/2024 menyebut sambungan yang sama ketika menugasi Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri mempercepat proses serah terima.

Sambungan ketiga ada di antara pemerintah daerah dan operator air. Inpres yang sama membebankan penerimaan, pengoperasian, dan pemeliharaan kepada bupati dan wali kota, lalu meminta mereka “memberikan pembinaan kepada BUMD Air Minum dan/atau Air Limbah Domestik dalam menunjang operasi dan pemeliharaan SPAM dan/atau SPALD agar infrastruktur yang terbangun dapat berkelanjutan”. Artinya, instruksi itu sendiri mengandaikan bahwa pekerjaan sehari-harinya ada di tangan operator air milik daerah.

Laporan penyelesaian Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank, ADB) untuk Metropolitan Sanitation Management and Health Project, terbit Januari 2023, memperlihatkan apa yang terjadi ketika sambungan kedua dan ketiga tidak sinkron. Proyek ini membangun sistem air limbah, bukan air minum, tetapi rantai serah terimanya sama. Perjanjian pinjamannya mewajibkan aset di Medan dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara setelah pekerjaan selesai. Per Juni 2022, pengalihan itu belum tuntas, dan ADB mencatat serah terima yang berlarut itu di antara alasan empat kovenan pinjaman tidak dipenuhi. Penjelasannya: “Asset handover was delayed because of the complexity and layers of bureaucracy within the government system”, yaitu serah terima aset tertunda karena rumitnya birokrasi yang berlapis-lapis. Sementara itu, PDAM Tirtanadi, operator milik daerah di Medan, sudah menjalankan operasi dan pemeliharaannya. Laporan itu mencatat bahwa PDAM Tirtanadi tidak menerima dukungan anggaran pemerintah untuk pekerjaan tersebut, dan biayanya ditutup dari tarif yang ditagihnya sendiri.

Operator itu merawat aset yang di atas kertas belum menjadi miliknya, dan membiayainya dari uang pelanggan. Di Bintan, pertanyaan “siapa yang membayar listrik pompanya” belum terjawab. Di Medan, pertanyaan itu terjawab, dan jawabannya adalah pelanggan.

Kapasitas yang menunggu pipa

Sambungan fisik terakhir, dari jaringan distribusi ke rumah, punya jejak angka yang paling lama.

Pada Februari 2014, Direktur Pengembangan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya, seperti dikutip Bisnis.com, menyebut 39.710 liter per detik kapasitas SPAM yang sudah terbangun belum dimanfaatkan. Itu hampir seperempat dari kapasitas terpasang nasional sebesar 168.337 liter per detik. Penjelasannya menunjuk langsung ke sambungan antar-pihak: “di beberapa tempat masih belum tersedia jaringan distribusi tersier ke rumah-rumah yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.”

Pembagian kerjanya terbaca jelas dari kalimat itu. Pusat membangun instalasi pengolahan dan pipa utama, daerah membangun jaringan sampai ke rumah. Masing-masing pihak bisa menyelesaikan bagiannya dengan benar, dan air tetap tidak sampai kalau kedua bagian itu tidak selesai pada waktu yang sama.

Angka itu sudah tua, dan saya belum menemukan angka resmi yang lebih baru yang bisa saya periksa langsung ke dokumen sumbernya. Tetapi polanya muncul lagi di dokumen-dokumen yang jauh lebih baru. Diktum pertama Inpres 1/2024 memerintahkan perluasan “SPAM Jaringan Perpipaan terbangun utamanya melalui pembangunan Sambungan Rumah (SR) dan penyediaan air baku”. Sepuluh tahun setelah angka itu, instruksi presiden masih menjadikan sambungan rumah jalan utama untuk memperluas layanan sistem yang sudah terbangun.

Bank Dunia tiba di kesimpulan yang sama dari arah lain. Laporan penyelesaian National Urban Water Supply Project, pinjaman senilai US$100 juta, bertanggal 30 Mei 2025. Di dalamnya ada pelajaran untuk proyek berikutnya, saat merumuskan kriteria alokasi hibah bagi operator air: “including resources for household connections is crucial, as focusing solely on main distribution networks limits direct access to water services”. Memasukkan dana untuk sambungan rumah itu penting, karena berfokus pada jaringan distribusi utama saja membatasi akses langsung ke layanan air. Lampiran laporan yang sama menyebut pemanfaatan kapasitas menganggur (idle capacity) sebagai salah satu contoh cara meningkatkan efisiensi layanan.

Laporan ADB tentang Medan menutup polanya dari sisi air limbah. Salah satu tindak lanjut yang dimintanya adalah agar pemerintah kota menganggarkan sambungan tambahan “to utilize the improved capacity of the WWTP”, supaya kapasitas instalasi pengolahan air limbah yang sudah ditingkatkan benar-benar terpakai.

Empat dokumen dari empat lembaga, terentang lebih dari satu dekade. Semuanya menunjuk ke tempat yang sama: bagian yang dibangun satu pihak dan bagian yang dibangun pihak lain tidak bertemu tepat waktu. Kalau pola yang sama berulang di tangan lembaga yang berbeda, kemungkinan besar penyebabnya bukan kelalaian orang per orang. Sebagian penyebabnya tertulis di tempat yang jauh lebih membosankan: kontrak bakunya.

Uang Berangkat Lebih Dulu

Kontrak baku adalah dokumen yang dipakai bersama oleh banyak lembaga. Untuk pekerjaan konstruksi pemerintah, salah satunya tercantum dalam standar dokumen pemilihan, Lampiran III Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, yang di basis data peraturan BPK masih tercatat berlaku. Lampiran itu memuat lima belas varian dokumen pemilihan pekerjaan konstruksi, untuk kontrak harga satuan, lumsum, dan gabungan, dengan cara evaluasi yang berbeda-beda. Klausul yang akan kita baca di bawah ini muncul dengan bunyi yang sama di kelima belasnya. Pemakaiannya juga tidak berhenti di lingkungan kementerian: rancangan kontrak yang diumumkan Pemerintah Kota Bogor dan Universitas Terbuka memuat klausul yang sama.

Saya membaca klausul-klausul ini sebagai orang luar dunia konstruksi. Bekal saya adalah pengalaman menyusun kerangka acuan kerja dan kontrak proyek implementasi teknologi informasi, dan dari sana satu pertanyaan sudah menjadi kebiasaan: apa yang harus sudah ada di tangan sebelum pembayaran terakhir? Pertanyaan itulah yang kita bawa ke kontrak baku.

Yang tertulis di kontrak baku

Selama pekerjaan berjalan, uang mengikuti volume. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) mengatur pembayaran prestasi pekerjaan secara bulanan atau per termin. Pembayaran tidak boleh melebihi kemajuan pekerjaan yang sudah dicapai, dan hanya dilakukan untuk pekerjaan yang sudah terpasang. Aturan ini masuk akal dan melindungi uang negara: pipa dibayar setelah pipanya tertanam.

Angsuran terakhir, menurut SSUK 72.1, dibayar setelah pekerjaan selesai 100 persen dan berita acara serah terima pertama ditandatangani. Pada titik itu SSUK 33.6 memberi dua pilihan. Pemilik pekerjaan, yang di dalam kontrak disebut Pengguna Jasa, membayar 95 persen harga kontrak dan menahan 5 persen sebagai retensi selama masa pemeliharaan. Pilihan lainnya, ia membayar 100 persen dan kontraktor menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen.

Sekarang lihat berkas yang dibutuhkan operator. SSUK 35.1 mewajibkan penyedia menyerahkan gambar terlaksana (as-built drawing) serta pedoman pengoperasian dan pemeliharaan “sesuai dengan SSKK”. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) adalah bagian yang diisi untuk setiap paket, dan isian bakunya untuk butir ini berbunyi: diserahkan “paling lambat ….. hari kalender setelah Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan”. Rancangan kontrak Universitas Terbuka mengisi titik-titik itu dengan tiga puluh hari. Jadi, menurut susunan dokumennya sendiri, berkas itu jatuh tempo sesudah angsuran terakhir boleh ditagih.

Di awal bab kita bertanya siapa yang menyimpan gambar jalur pipa. Berkas inilah yang dimaksud. Gambar terlaksana menunjukkan di mana pipa benar-benar ditanam, yang tidak selalu sama dengan gambar rencana. Pedoman operasi menjelaskan cara menjalankan dan merawat peralatan yang dipasang. Keduanya paling banyak dipakai bertahun-tahun kemudian, oleh orang yang tidak ikut rapat serah terima.

Apa yang terjadi kalau berkas itu tidak pernah datang? SSUK 35.2 menjawabnya dalam satu kalimat: “Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan, Pengguna Jasa berhak menahan uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan.” Ada tiga hal dalam kalimat itu yang perlu dibaca pelan-pelan.

Pertama, besarnya tuas. Yang bisa ditahan tinggal 5 persen. Kalau pilihan jaminan pemeliharaan yang dipakai, seluruh harga kontrak sudah dibayar, dan tuasnya tinggal selembar jaminan dari bank atau perusahaan penjaminan.

Kedua, kata kerjanya. Pengguna Jasa “berhak” menahan, bukan “wajib” menahan. Bandingkan dengan SSUK 33.12 untuk akhir masa pemeliharaan: “Pengguna Jasa wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.” Membayar ditulis sebagai kewajiban, sedangkan menahan ditulis sebagai pilihan. Kontrak baku memang punya klausul umum yang membolehkan penangguhan pembayaran bila penyedia lalai memenuhi kewajibannya (SSUK 73.1). Tetapi bunyinya juga “dapat”, dan ketika angsuran terakhir ditagih, berkas itu belum jatuh tempo, sehingga belum ada kelalaian yang bisa dijadikan alasan.

Ketiga, yang tidak disebut. Kalimat itu hanya menyebut pedoman operasi. Gambar terlaksana tidak ada di sana. Di seluruh dokumen, istilah as-built hanya muncul di SSUK 35.1 dan isian SSKK-nya. Kontrak baku mewajibkan gambar itu diserahkan, tetapi tidak menyebut akibat khusus kalau gambar itu tidak pernah diserahkan, atau diserahkan dalam bentuk yang tidak bisa dipakai.

Semua itu tidak berarti dokumen standarnya disusun sembarangan. Retensi dan masa pemeliharaan dirancang untuk urusan yang bisa dilihat: penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan “sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan”. Untuk cacat fisik, kontrak baku cukup teliti. Yang longgar adalah urusan yang baru terasa di tangan pihak lain. Pihak dalam kontrak hanya dua, Pengguna Jasa dan penyedia, dan SSUK 35.1 menetapkan berkas diserahkan kepada Pengguna Jasa. Operator air, yang paling membutuhkan berkas itu, tidak ikut menandatangani kontrak. Dari meja satker, berkas itu masih harus melewati dua sambungan lagi sebelum sampai ke tangannya.

Menjelang akhir bab ini kita akan melihat bahwa susunan ini bisa diubah. Satu direktorat jenderal di kementerian yang sama bahkan sudah memasukkan berkas itu ke dalam pemeriksaan serah terima pertama.

Setiap pihak punya garis selesai sendiri

Kontraktor bukan satu-satunya pihak yang garis selesainya jatuh sebelum air sampai ke rumah. Kalau setiap pihak dalam rantai ditanya kapan pekerjaannya dianggap tuntas menurut dokumennya sendiri, jawabannya tersusun seperti Tabel 1.1.

PihakGaris selesainyaYang berada di luar garis itu
KontraktorBerita acara serah terima pertama; angsuran terakhir boleh ditagih (SSUK 33.6, 72.1)Gambar terlaksana dan pedoman operasi, yang tenggatnya dihitung sesudah tanggal itu (isian SSKK 35.1)
Pengawas pekerjaanHasil pemeriksaan yang menjadi dasar berita acara serah terima (SSUK 33.2 sampai 33.5)Layanan ke rumah; ukurannya kesesuaian dengan kontrak (SSUK 33.3)
Pemilik pekerjaanSerah terima akhir, lalu pemeriksaan administratif oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (SSUK 33.11 sampai 33.18)Pemakaian aset; yang diperiksa adalah dokumen proses pengadaan (SSUK 33.16)
Pemberi pinjaman (contoh: ADB di Medan)Penutupan pinjaman dan laporan penyelesaianSerah terima aset, yang masih berjalan per Juni 2022
Pemerintah daerahTidak ada; kewajiban menerima, mengoperasikan, dan memelihara dimulai sesudah serah terima (Inpres 1/2024)Seluruh umur aset
Operator airTidak ada; operasi dan pemeliharaan dimulai sesudah pengelolaan diserahkan kepadanyaSeluruh umur aset

Tabel 1.1 Garis selesai setiap pihak dalam rantai serah terima, menurut dokumennya sendiri

Baca tabel itu dari atas. Empat pihak pertama punya garis selesai yang jelas. Dua pihak terakhir tidak punya garis selesai. Kewajiban mereka justru dimulai ketika garis pihak lain sudah lewat, dan berlangsung sepanjang umur aset.

Setiap garis itu masuk akal kalau dilihat dari kursinya masing-masing. Tidak adil membayar kontraktor berdasarkan jaringan tersier yang dibangun pihak lain. Pengawas bekerja dengan ukuran kontrak yang diawasinya. Pemberi pinjaman harus menutup pinjamannya pada suatu tanggal. Masalahnya baru terlihat ketika semua garis itu dijajarkan: tidak satu pun jatuh di tempat pelanggan berada.

Laporan ADB tentang Medan memperlihatkan hal ini dengan terang. Pinjamannya ditutup pada 31 Desember 2020, sedangkan serah terima asetnya masih berjalan per Juni 2022. Laporan yang sama menilai proyeknya berhasil (successful) dan kemungkinan berkelanjutan (likely sustainable). Aspek keuangannya dinilai berkelanjutan karena kekurangan biaya operasi dan pemeliharaan ditutup lewat subsidi atau subsidi silang. Dari kursi pemberi pinjaman, itu penilaian yang wajar, karena layanannya berjalan. Dari kursi operator, subsidi silang itu berarti pelanggan air minumnya ikut menanggung biaya layanan air limbah.

Kalau tidak ada pihak yang dibayar untuk mengencangkan sambungan, sambungan itu tetap punya harga. Pertanyaannya tinggal siapa yang membayarnya, dan berapa.

Harga Sambungan yang Longgar

Pembaca yang terbiasa dengan analisis biaya dan manfaat berhak meminta angka. Jawaban yang jujur terbagi dua. Sebagian harga itu sudah tercatat di dokumen resmi, walaupun tersebar dan jarang dijumlahkan. Sebagian lagi belum pernah diukur, setidaknya di sumber publik yang bisa saya periksa. Bagian ini memisahkan keduanya, dan tidak mengisi yang kosong dengan perkiraan.

Yang sudah tercatat

Harga pertama adalah kapasitas yang sudah dibayar tetapi belum melayani. Angka nasionalnya sudah kita lihat ketika membahas kapasitas yang menunggu pipa. Laporan ADB tentang Medan, yang juga mencakup Yogyakarta, memberi contoh yang lebih kecil dan lebih baru, masih dari sisi air limbah. Direktorat Jenderal Cipta Karya membiayai peningkatan instalasi pengolahan air limbah Sewon, dari kapasitas sekitar 25.000 menjadi 75.000 sambungan, dan pekerjaannya selesai pada Desember 2021. Pada akhir proyek setahun sebelumnya, sambungan yang terpasang di wilayah proyek Yogyakarta berjumlah 27.980. Membangun kapasitas lebih dulu adalah praktik yang lazim, karena instalasi memang dirancang untuk pertumbuhan. Harganya ada pada selisih itu: kapasitas yang sudah dibayar menunggu sambungan yang tidak termasuk dalam proyeknya. Laporan itu menyerahkan urusan tersebut kepada pemerintah kota dan kabupaten dalam bentuk tindak lanjut, yaitu menganggarkan sambungan tambahan setiap tahun.

Harga kedua adalah biaya operasi yang ditanggung pihak yang belum memiliki asetnya. Subsidi silang di Medan tadi punya angka dalam laporan ADB. Pada tahun buku 2021, sambungan air limbah baru yang dibangun proyek menghasilkan pendapatan sekitar Rp3,37 miliar, sedangkan biaya operasi dan pemeliharaannya sekitar Rp4,99 miliar. Tarif air limbah hanya menutup sekitar dua pertiga biaya itu. Selisihnya, sekitar Rp1,6 miliar untuk tahun itu, ditutup lewat subsidi silang dari layanan air minum PDAM Tirtanadi. Pada tahun yang sama, pengalihan aset proyek itu belum tuntas.

Angka ini perlu dibaca dengan hati-hati. Selisih itu terutama lahir dari tarif air limbah yang rendah, dan akan tetap ada siapa pun pemilik asetnya. Yang diperlihatkan sambungan yang longgar adalah siapa yang menanggungnya selama aset belum berpindah: pelanggan air minum sebuah operator.

Harga ketiga lebih halus, yaitu data yang tidak bertemu. Laporan penyelesaian yang sama menghitung jumlah sambungan air limbah di Medan pada akhir proyek sebanyak 22.832: angka dasar 11.200 dalam kerangka rancangan dan pemantauan proyek (design and monitoring framework), ditambah 11.632 sambungan baru. Dalam misi penyelesaian (completion mission), PDAM Tirtanadi menyebut angka dari basis datanya sendiri, yaitu 20.005 sambungan. Selisihnya 2.827, dan laporan itu menelusurinya ke angka dasar. Sebelum proyek dimulai, dokumen proyek mencatat 11.200 sambungan, sedangkan basis data operator mencatat 8.373. Dua dokumen tentang jaringan yang sama tidak sepakat berapa sambungan yang sudah ada, dan selisih itu terbawa sampai laporan penutup.

Selisih itu tidak membuat proyeknya gagal. Tetapi ia memperlihatkan apa yang dipertaruhkan dalam berkas serah terima. Jumlah sambungan adalah data yang paling mudah dihitung ulang, karena setiap sambungan tercatat di tagihan pelanggan. Letak pipa, kedalaman tanam, dan posisi katup jauh lebih sulit diperiksa ulang sesudah tanah ditutup, dan untuk itulah gambar terlaksana dibuat.

Yang belum terukur

Harga keempat berjangka paling panjang. Pertanyaannya sederhana: berapa banyak aset air minum yang sudah dioperasikan operator tetapi belum tercatat di bukunya? Angka nasional untuk itu belum saya temukan di sumber publik. Yang bisa ditunjukkan adalah mekanisme kerugiannya, dan mekanisme itu tertulis di aturan tarif.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, mengatur tarif air minum yang memenuhi pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), yaitu tarif rata-rata yang sama dengan biaya dasar. Biaya dasar dihitung dari biaya usaha, dan biaya usaha memuat “biaya depresiasi atau amortisasi”, yang didefinisikan sebagai “semua beban penyusutan terhadap aset yang berbentuk maupun tidak berbentuk”.

Salah satu pertanyaan di awal bab adalah siapa yang mencatat penyusutan sebuah instalasi, supaya suatu hari nanti ada uang untuk menggantinya. Rumus tarif itu menjelaskan mengapa pertanyaan tersebut penting. Beban penyusutan hanya muncul untuk aset yang tercatat. Aset yang dioperasikan operator tetapi masih tercatat di buku pihak lain tidak menambah beban penyusutan di buku operator, sehingga tarif yang dihitung dari biaya itu tidak ikut menyisihkan uang untuk menggantinya. Tarifnya tampak lebih ringan hari ini. Tagihannya datang belakangan, ketika pompa atau pipa itu harus diganti, dan jatuh kepada siapa pun yang saat itu memegangnya.

Itu bukan temuan audit, melainkan akibat yang bisa dibaca langsung dari rumusnya, dan besarnya belum pernah saya lihat dihitung. Hal yang sama berlaku untuk gambar terlaksana yang tidak pernah sampai ke operator. Biaya galian yang salah tempat, pipa yang terpotong pekerjaan lain, atau hari kerja yang habis untuk mencari katup tidak tercatat di laporan mana pun yang saya baca.

Ada alasan mengapa harga-harga ini jarang terlihat. Berita acara ditandatangani ketika pekerjaan diserahkan, laporan penyelesaian ditulis tidak lama sesudah pinjaman ditutup, dan penilaian proyek disusun dari keduanya. Evaluasi yang datang belakangan pun bersandar pada bahan yang sama. Validasi Departemen Evaluasi Independen (Independent Evaluation Department) ADB atas proyek sanitasi Medan dan Yogyakarta itu, terbit Desember 2023, disusun dari dokumen proyek dan laporan misi, tanpa kunjungan lapangan. Validasi itu menurunkan penilaian keberlanjutan proyek karena tidak ada bukti bahwa subsidi pemerintah untuk biaya operasi dan pemeliharaan akan bertahan. Kovenan serah terima aset yang belum dipenuhi ikut tercatat, tetapi badan pelaksananya tetap dinilai memuaskan. Harga yang baru terasa ketika aset harus diganti, di buku pihak yang tidak ikut menandatangani kontrak, tetap berada di luar jangkauan semua dokumen itu. Karena harga itu tidak bisa ditagih sesudahnya, tempat yang paling murah untuk menanganinya adalah sebelum kontrak ditandatangani.

Klausul yang Bisa Ditulis Sebelum Tanda Tangan

Sejauh ini kita membaca kasus. Mulai dari sini, kasus-kasus itu kita pakai sebagai bahan rekomendasi. Syaratnya satu: setiap rekomendasi harus punya alamat. Klausul yang baik tetapi dialamatkan kepada pihak yang tidak memegang pena hanya akan menjadi keluhan. Karena itu, sebelum masuk ke isi penguatannya, kita tetapkan dulu siapa yang menulis.

Satu catatan sebelum mulai. Saya bukan ahli hukum pengadaan. Rumusan di bagian ini adalah bahan untuk diuji oleh penyusun dokumen standar, pejabat pengadaan, dan penasihat hukum kontrak, bukan klausul yang siap ditempel.

Siapa memegang pena

Ada empat jalur, diurutkan dari yang daya ungkitnya paling besar.

Jalur pertama adalah penyusun dokumen standar dan pemberi pinjaman. Satu perubahan di Lampiran III Permen PUPR 14/2020 akan terbawa ke setiap paket yang memakai dokumen itu, di kelima belas variannya. Kementerian PUPR yang menerbitkannya dipecah pada Oktober 2024; urusan jasa konstruksi dan air minum tetap di Kementerian Pekerjaan Umum, sehingga pena untuk lampiran itu sekarang ada di sana. Pemberi pinjaman dan pemberi hibah memegang pena yang setara untuk proyek yang dibiayainya, lewat kovenan dalam perjanjian pinjaman dan lewat dokumen pengadaan yang disyaratkannya. Jalur ini paling lambat berubah, tetapi paling luas jangkauannya.

Jalur kedua adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan konsultan untuk setiap paket. Mereka tidak bisa mengubah SSUK, tetapi mereka mengisi SSKK, menyusun kerangka acuan kerja, dan menulis spesifikasi teknis. Ruangnya lebih besar daripada yang tampak. SSUK 33.3 menyatakan bahwa pemeriksaan serah terima pertama mengukur kesesuaian dengan “kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak”. Kalau gambar terlaksana dan pedoman operasi dicantumkan sebagai bagian dari hasil pekerjaan dalam spesifikasi, keduanya ikut diperiksa sebelum berita acara ditandatangani. Apakah cara ini bertahan terhadap isian baku SSKK 35.1, yang menghitung tenggat berkas sesudah serah terima pertama, perlu diuji oleh ahli hukum pengadaan.

Jalur ketiga adalah operator air sebagai calon penerima. Operator tidak menandatangani kontrak konstruksi, tetapi ia bisa menetapkan apa yang harus ada sebelum ia menerima pengelolaan. Pijakannya sudah tertulis. Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yang di basis data peraturan BPK juga tercatat berlaku, mengatur bantuan teknis pemerintah pusat kepada daerah. Pasal 54-nya mensyaratkan kesepakatan sebelum bantuan pengembangan SPAM diberikan. Isinya antara lain “kesiapan unit pengelola SPAM yang akan mengelola sarana dan prasarana yang terbangun”, pembagian kewajiban pembiayaan “sehingga SPAM yang dibangun menjadi utuh dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya”, dan “kesiapan dokumen persyaratan serah terima aset untuk barang inventaris yang terbangun dalam satu kesatuan berkas”.

Dengan kata lain, peraturan sudah meminta berkas serah terima disiapkan sebelum pembangunan dimulai. Pasal 54 tidak merinci isi berkas itu, tetapi Lampiran III peraturan yang sama, yang memuat ketentuan teknis SPAM jaringan perpipaan, cukup rinci untuk unit produksi. Selama masa pemeliharaan, penyedia melatih personel pengguna jasa, dari operator sampai penyelia, dan harus melengkapi dokumen teknis peralatan, pedoman operasi dan pemeliharaan, gambar kerja, gambar terlaksana (as built drawing), serta foto. Serah terima pekerjaan dilaksanakan ketika masa pemeliharaan berakhir dan “semua dokumen dan informasi penting diberikan”. Sesudah itu, penyelenggara SPAM menyimpan dokumen tersebut, termasuk gambar terlaksana.

Masalahnya ada pada urutan. Serah terima yang dimaksud lampiran itu adalah serah terima di akhir masa pemeliharaan, sedangkan pembayaran terbesar sudah dilepas pada serah terima pertama. Kesepakatan dalam Pasal 54 mengikat pusat dan daerah, dan lampirannya mengatur tata cara teknis, bukan jadwal pembayaran. Jadwal pembayaran ditentukan kontrak konstruksi yang mengikat pemilik pekerjaan dan kontraktor, dan kontrak baku yang kita baca tadi berlaku umum untuk semua jenis pekerjaan konstruksi. Syarat khusus air minum itu tidak ikut masuk ke jadwal pembayarannya. Daftar di lampiran itu juga belum memuat hal yang dibutuhkan operator sebagai pemegang buku, seperti nilai perolehan per komponen atau data calon pelanggan. Di celah itulah operator, pihak yang paling tahu apa yang dibutuhkan untuk merawat aset, bisa melengkapinya.

Jalur keempat adalah operator sebagai pemilik pekerjaan. Untuk pekerjaan yang dibiayai operator sendiri, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menyerahkan ketentuan pengadaan BUMD kepada peraturan kepala daerah, dengan prinsip efisiensi dan transparansi. Ruang untuk merumuskan syarat kontrak di sini lebih luas. Skalanya memang kecil, tetapi di jalur inilah operator bisa lebih dulu mencoba rumusan yang kelak diusulkan untuk dokumen standar.

Lima penguatan

Penguatan berikut disusun dari celah yang sudah kita baca di bagian-bagian sebelumnya. Empat di antaranya sudah punya preseden dalam peraturan, dokumen pengadaan, atau program yang pernah dijalankan, jadi bukan usulan dari ruang hampa. Satu lagi hanya mengubah sedikit klausul yang sudah ada.

Penguatan 1: tarik berkas ke depan. Gambar terlaksana dan pedoman operasi diperiksa sebagai bagian dari serah terima pertama, bukan diserahkan sesudahnya. Presedennya ada di dua tempat. Untuk air minum sendiri, Lampiran III Permen PUPR 27/2016 menyebut tersedianya gambar teknis (as built drawing) sebagai salah satu syarat komisioning instalasi pengolahan air, yang berlangsung sebelum masa pemeliharaan dimulai. Di luar air minum, standar operasional prosedur serah terima hasil pekerjaan Direktorat Jenderal Bina Marga, revisi Januari 2022, memasukkan uji fungsi serta pemeriksaan “gambar terlaksana (as-built drawing)” dan “Manual/pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan” ke dalam pemeriksaan pada serah terima pertama. Dokumen itu mengatur jalan dan jembatan. Keduanya menunjukkan bahwa urutan ini bisa dijalankan di dalam sistem pengadaan yang sama.

Penguatan 2: beri gambar terlaksana akibat yang jelas. Perubahan pada SSUK 35.2 cukup kecil: sebut gambar terlaksana di samping pedoman operasi, dan ubah hak menahan retensi menjadi kewajiban menahannya sampai berkas diterima. Tambahkan syarat bentuk. Gambar terlaksana diserahkan dalam format digital yang berkoordinat dan bisa dibuka tanpa bergantung pada satu perangkat lunak berlisensi. Gambar kertas yang tersimpan di lemari satker tidak banyak menolong petugas operator yang harus mencari katup bertahun-tahun kemudian.

Penguatan 3: uji fungsi bersama calon pengelola, lalu masa operasi percobaan. Presedennya ada di dokumen pengadaan pemberi pinjaman. Dokumen pengadaan standar Bank Dunia untuk instalasi (plant) edisi Januari 2017 membedakan pekerjaan yang selesai secara fisik (Completion) dari penerimaan operasional (Operational Acceptance). Di antara keduanya ada masa komisioning (commissioning), ketika fasilitas dijalankan untuk uji jaminan kinerja (Guarantee Test). Selama masa itu, pemilik pekerjaan menyediakan sendiri personel operasi dan pemeliharaannya, sedangkan personel kontraktor hadir untuk memberi saran dan membantu. Contoh jadwal pembayaran dalam dokumen yang sama menahan 5 persen nilai jasa pemasangan sampai sertifikat penerimaan operasional terbit. Dengan susunan itu, orang yang kelak mengoperasikan fasilitas sudah menjalankannya sebelum pembayaran terakhir, selagi kontraktor masih ada di lokasi. Bandingkan dengan Lampiran III Permen PUPR 27/2016, yang menyebut pihak yang hadir dalam komisioning instalasi pengolahan air: pemberi kerja, pelaksana pekerjaan, perwakilan investor, konsultan, dan tim penguji. Calon pengelola tidak disebut sebagai pihak tersendiri, kecuali kalau ia sendiri pemberi kerjanya.

Dokumen yang sama juga adil kepada kontraktor. Kalau uji jaminan tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan karena sebab yang tidak berasal dari kontraktor, kewajiban kontraktor atas jaminan kinerja dianggap terpenuhi. Untuk air minum, ketentuan seperti ini penting. Pembayaran kontraktor instalasi pengolahan tidak semestinya tertahan hanya karena jaringan tersier milik pihak lain belum dibangun. Uji fungsi mengukur apa yang dikendalikan kontraktor, sedangkan masa operasi percobaan memastikan calon pengelola ikut menjalankannya.

Mengapa uji bersama itu perlu, tergambar dalam liputan sebuah media daerah pada Agustus 2026 tentang SPAM di sebuah desa di Lampung. Menurut liputan itu, serah terima pertamanya berjalan lancar, tetapi kemudian air hanya mengisi menara dan belum tersalur merata ke rumah warga. Media lain melaporkan keadaan serupa beberapa hari sebelumnya, dan liputan lanjutan pada pertengahan September masih mencatat belum ada penjelasan resmi. Karena penyebabnya belum jelas, saya tidak menyimpulkannya. Yang bisa dikatakan hanya ini: serah terima yang dinyatakan lancar dan air yang belum sampai ke rumah bisa terjadi pada proyek yang sama.

Penguatan 4: kaitkan uang donor ke sambungan dan serah terima aset. Presedennya lebih dekat daripada yang mungkin disangka. Menurut Kementerian PUPR, Program Hibah Air Minum Perkotaan sudah digulirkan sejak 2010. Program ini mensyaratkan pemerintah daerah melalui operator airnya “melakukan investasi terlebih dahulu jaringan perpipaan hingga ke sambungan ke rumah-rumah” masyarakat berpenghasilan rendah. Pada 2017, alokasinya Rp2 juta sampai Rp3 juta per sambungan rumah, dan hibah baru dicairkan setelah verifikasi oleh BPKP dan tim teknis kementerian. Laporan Bank Dunia yang kita kutip sebelumnya menyebut hibah berbasis kinerja rancangannya “similar to those under the Water Hibah program”, karena sama-sama diberikan ketika keluaran tertentu tercapai. Jadi, uang publik di Indonesia sudah pernah dibayar menurut sambungan yang terverifikasi, bukan hanya menurut pipa yang terpasang.

Untuk serah terima aset, kasus Medan memperlihatkan batas kovenan yang baru diperiksa di akhir: ketika laporan penyelesaian mencatatnya sebagai tidak dipenuhi, pinjamannya sudah ditutup. Kovenan yang dikaitkan dengan pencairan tahap akhir, atau dengan kelayakan pinjaman berikutnya bagi peminjam yang sama, punya tuas yang tidak dimiliki kovenan yang hanya dilaporkan.

Penguatan 5: biarkan operator menulis daftar berkas minimumnya. Pijakannya sudah dibahas di jalur ketiga: kesepakatan sebelum pembangunan dalam Permen PUPR 27/2016, dengan lampiran yang sudah menyebut sebagian isi berkasnya. Operator bisa melengkapi daftar itu dengan hal yang dibutuhkannya sebagai pengelola layanan: gambar terlaksana dalam format digital, hasil uji fungsi yang dihadiri calon pengelola, serta data pelanggan dan calon pelanggan. Sebagai pemegang buku, operator juga butuh daftar aset dengan nilai perolehan per komponen, supaya penyusutannya bisa dihitung dan ikut masuk ke biaya dasar tarif. Daftar itu sebaiknya disepakati sebelum kontrak konstruksi ditandatangani, supaya konsultan perencana bisa memasukkannya ke spesifikasi.

Kelima penguatan ini dirangkum dalam Tabel 1.2.

CelahContoh rumusan untuk diujiPemegang pena
Berkas jatuh tempo sesudah angsuran terakhir (isian SSKK 35.1)Gambar terlaksana serta pedoman operasi dan pemeliharaan termasuk hasil pekerjaan yang diperiksa pada serah terima pertamaPenyusun dokumen standar; PPK dan konsultan perencana lewat spesifikasi
Gambar terlaksana tanpa akibat (SSUK 35.2)Pengguna Jasa menahan retensi atau jaminan pemeliharaan sampai gambar terlaksana dan pedoman operasi diterima dalam format yang ditetapkanPenyusun dokumen standar
Serah terima tanpa calon pengelolaUji fungsi dihadiri calon pengelola; sebagian pembayaran dilepas setelah masa operasi percobaan, kecuali terhambat sebab di luar kendali kontraktorKonsultan perencana, PPK, pemberi pinjaman
Pinjaman ditutup sebelum aset berpindahBerita acara serah terima aset kepada pengelola menjadi syarat pencairan tahap akhirPemberi pinjaman atau hibah, bersama peminjam
Operator menerima aset tanpa berkasPengelolaan diterima setelah daftar berkas minimum dalam kesepakatan sebelum pembangunan terpenuhiOperator air, bersama pemerintah daerah

Tabel 1.2 Celah, contoh rumusan, dan pemegang pena. Rumusan adalah bahan uji, bukan klausul siap pakai

Semua penguatan ini menambah pekerjaan kontraktor sebelum serah terima pertama. Itu wajar kalau dihitung dalam harga, dan tidak wajar kalau hanya ditambahkan sebagai kewajiban tanpa biaya. Dalam pedoman analisis harga satuan pekerjaan bidang Cipta Karya yang diedarkan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi pada 2026, saya tidak menemukan pos tersendiri untuk gambar terlaksana. Penyusun harga perkiraan sendiri (HPS) sebaiknya memasukkan penyusunan gambar terlaksana digital dan pendampingan masa operasi percobaan sebagai mata pembayaran tersendiri.

Untuk memudahkan, berikut daftar periksa singkat untuk tiap kursi.

Penyusun kerangka acuan kerja dan konsultan perencana:

  • Apakah gambar terlaksana dan pedoman operasi tercantum sebagai hasil pekerjaan dalam spesifikasi?
  • Apakah format gambar terlaksana sudah ditetapkan: digital, berkoordinat, dan bisa dibuka tanpa satu perangkat lunak tertentu?
  • Apakah calon pengelola sudah memberi masukan atas daftar berkas?

PPK dan konsultan pengawas:

  • Berapa hari tenggat yang diisikan pada SSKK 35.1, dan apakah berkas bisa diperiksa sebelum angsuran terakhir ditagih?
  • Apakah uji fungsi dijadwalkan dengan kehadiran calon pengelola?

Pemberi pinjaman atau hibah:

  • Apakah ada indikator yang dihitung di keran rumah, bukan hanya di instalasi?
  • Apakah serah terima aset punya akibat sebelum pinjaman ditutup?

Kontraktor:

  • Apakah biaya gambar terlaksana digital dan pendampingan masa operasi percobaan sudah masuk ke harga penawaran?
  • Apakah kontrak melindungi Anda dari kegagalan uji yang disebabkan pihak lain?

Operator air:

  • Apakah daftar berkas minimum Anda sudah tertulis dan diserahkan kepada pemerintah daerah sebelum pembangunan dimulai?
  • Apakah daftar itu memuat nilai perolehan per komponen, supaya penyusutan bisa dihitung sejak hari pertama?

Satu Pertanyaan Sebelum Pita Digunting

Bab ini dimulai dari delapan instalasi di Bintan yang sudah berdiri tetapi belum berpindah buku. Sepanjang bab, kita mencari tahu mengapa keadaan seperti itu bisa terjadi tanpa ada pihak yang melanggar kontraknya. Jawabannya tidak terletak di satu meja, melainkan di sambungan antara meja-meja itu. Ringkasnya, bab ini sampai pada empat hal.

Pertama, kata “selesai” punya arti yang berbeda untuk setiap pihak. Kontraktor selesai pada serah terima pertama, pengawas selesai ketika hasil pemeriksaannya menjadi dasar berita acara, dan pemberi pinjaman selesai ketika pinjamannya ditutup. Tabel 1.1 memperlihatkan bahwa tidak satu pun garis itu jatuh di tempat pelanggan berada. Pemerintah daerah dan operator air justru baru mulai bekerja sesudahnya, dan terus bekerja sepanjang umur aset.

Kedua, kontrak baku disusun mengikuti garis selesai kontraktor. Paling sedikit 95 persen harga kontrak dibayar pada serah terima pertama. Tenggat gambar terlaksana dan pedoman operasi, dalam isian bakunya, dihitung sesudah tanggal itu. Retensi atau jaminan pemeliharaan yang tersisa boleh ditahan, bukan wajib ditahan, dan hanya disebut untuk pedoman operasi. Dibaca satu per satu, tidak ada yang keliru dengan klausul-klausul itu. Celahnya baru terlihat ketika semuanya dibaca bersama dari kursi pihak yang akan merawat asetnya.

Ketiga, celah itu punya harga. Sebagian sudah tercatat di dokumen resmi: kapasitas pengolahan yang menunggu sambungan rumah, biaya operasi yang ditutup dari tarif layanan lain, dan jumlah sambungan yang berbeda antara laporan proyek dan catatan operator. Sebagian lagi belum pernah terukur, terutama nilai aset yang belum tercatat di buku pihak yang merawatnya, dan karena itu belum ikut dihitung penyusutannya.

Keempat, bahan untuk memperbaikinya sudah ada, dan sebagian besar sudah tertulis di dokumen pemerintah sendiri. Permen PUPR 27/2016 sudah meminta berkas serah terima disiapkan sebelum pembangunan, dan lampirannya sudah mensyaratkan gambar terlaksana tersedia saat komisioning instalasi pengolahan air. Standar operasional prosedur Bina Marga sudah memasukkan pemeriksaan gambar terlaksana ke dalam serah terima pertama. Dokumen pengadaan standar Bank Dunia sudah memisahkan selesai fisik dari penerimaan operasional. Program Hibah Air Minum Perkotaan sudah membayar menurut sambungan yang terverifikasi. Yang belum terjadi adalah pertemuan bahan-bahan itu di dalam kontrak yang menentukan kapan uang dibayar.

Tabel 1.2 dan daftar periksa di bagian sebelumnya sengaja tidak disusun sebagai templat. Setiap paket punya SSKK, spesifikasi, dan kesepakatan yang lebih dulu tertulis, dan klausul yang disalin utuh tanpa membaca isian itu bisa bertabrakan dengannya. Cara memakainya yang lebih aman adalah sebagai alat periksa celah. Ambil dokumen paket yang sedang disusun, baca kolom pertama Tabel 1.2 sebagai daftar pertanyaan, lalu catat klausul mana yang sudah menutup setiap celah. Celah yang belum tertutup dibawa kepada pihak yang tercantum di kolom ketiga.

Di awal bab ini ada satu pengamatan kecil: kita punya upacara untuk pita yang digunting, tetapi tidak untuk keran rumah yang keseribu. Saya tidak sedang mengusulkan upacara baru. Peresmian menandai sesuatu yang memang patut disyukuri, yaitu bangunan yang berdiri dengan uang publik dan kerja banyak orang. Yang perlu ditambahkan hanyalah satu kebiasaan: jauh sebelum gunting disiapkan, bertanya apakah semua yang dibutuhkan untuk merawat bangunan itu akan ikut berpindah bersamanya. Sesudah pita digunting, pertanyaan yang sama masih bisa diajukan, tetapi hampir tidak ada lagi pihak yang wajib menjawabnya.

Karena itu bab ini ditutup dengan satu pertanyaan untuk setiap kursi yang diundang di bagian pertamanya.

Untuk pemberi pinjaman dan pemberi hibah. Pada tanggal pinjaman ini dijadwalkan ditutup, berapa rumah yang Anda harapkan sudah menerima air darinya, dan di buku siapa asetnya akan tercatat?

Untuk penyusun kerangka acuan kerja, konsultan perencana, dan konsultan pengawas. Selain yang bisa difoto pada hari peresmian, apa yang tercantum sebagai hasil pekerjaan dalam spesifikasi yang Anda tulis atau periksa?

Untuk kontraktor. Kalau sepuluh tahun lagi petugas operator membuka gambar terlaksana Anda untuk mencari satu katup, apakah katup itu ada di tempat yang digambar?

Operator air tidak mendapat pertanyaan baru di sini. Empat pertanyaan di awal bab, tentang listrik pompa, pipa yang pecah, penyusutan, dan gambar jalur pipa, sudah menjadi pekerjaannya sehari-hari. Tiga pertanyaan di atas hanyalah cara untuk memastikan keempatnya sudah punya jawaban sebelum aset sampai ke tangan operator.

Menjawab pertanyaan-pertanyaan itu mungkin memerlukan mata pembayaran baru di HPS dan beberapa hari kerja tambahan bagi kontraktor. Mengajukannya cukup memerlukan satu rapat, asalkan rapat itu diadakan sebelum ada tanda tangan di halaman terakhir kontrak.

Penafian: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis berdasarkan dokumen publik, yaitu peraturan, dokumen pengadaan standar, laporan pemberi pinjaman, dan pemberitaan media. Tulisan ini tidak merepresentasikan sikap institusional atau komitmen formal dari organisasi mana pun. Kasus-kasus di dalamnya diangkat untuk menunjukkan pola, bukan untuk menilai kinerja pihak tertentu. Contoh rumusan klausul adalah bahan uji, bukan nasihat hukum; periksa sumber resmi dan mintalah pendapat penasihat hukum pengadaan sebelum menerapkannya.